penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 1 Dr. penyelesaian perselisihan hubungan industrial

 
1 Drpenyelesaian perselisihan hubungan industrial  BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk

Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial suatu perusahaan. D. Pengadilan hubungan industrial berwenang memeriksa dan memutus perselisihan antara anak buah kapal dan pengusaha kapal sebagaimana ketentuan Pasal 337 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. uu2004 Page 1 of 38 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Artikel ini menjelaskan jenis-jenis perselisihan hubungan industrial, tahapan penyelesaian, dan proses perdamaian bipartit,. keberatan atas putusan Komisi Informasi; 7. Sesuai namanya, bentuk perselisihan ini timbul karena adanya hak dari satu pihak yang tidak terpenuhi. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. b. b. Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG DIGUNAKAN OLEH BURUH/PEKERJA DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ISSN : 0215-3092 GEMA, THN XXVII/50/Pebruari - Juli 2015 1783 dibawah pimpinan Rekson Siladan dan Idin Rosidan. Setelah mengetahui jenis-jenis persilisahan hubungan industrial, maka selanjutnya harus juga diketahui bagaimana cara penyelesaiannya di atur dalam undang-undang. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja sangat diperlukan demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif antara kedua belah pihak. Kementerian Ketenagakerjaan: Nomor Peraturan: 31: Tahun Peraturan: 2008: Jenis/Bentuk Peraturan: Peraturan Menteri: Singkatan Bentuk Peraturan: PERMENAKER:Ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial diatur dalam Pasal 81 sampai Pasal 115 UUPPHI, yang mengatur dari pengajuan gugatan sampai kasasi. Penyelesaian Melalui Mediasi Mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja dan perselisihan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang. Dalam praktiknya, hubungan industrial tidak selalu berjalan mulus. Dec. 2. tiga kemungkinan ini ternyata hanya perselisihan antara pengusaha dengan buruh saja yang merupakan perselisihan hubungan industrial. Menurut dua undang-undang ini perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya Informasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Ketenagakerjaan. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menjadi UU Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase dikategorikan sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR), yaitu kehendak bebas yang diatur dari pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perselisihannya di luar hakim negara. Peraturan Menaker Nomor PER. Jalur di luar pengadilan yang ditempuh melalui upaya perundingan. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sepanjang anak kalimat "Pasal 159" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Apa Itu Pengadilan Hubungan Industrial? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbiter dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih. 2 tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 1 ayat (2)adalah:Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinyahak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadapketentuan peraturan perundangundangan, perjanjian kerja,. Hubungan Kerja yang Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan merupakan dambaan semua pihak baik Pengusaha maupun Pekerja tetapi ketika terjadi Perselisihan Hubungan Industrial antara Pengusaha dan Pekerja maka hal tersebut tidak dapat dihindari dan harus segera diselesaikan agar operasional dari suatu perusahaan tidak terganggu, Redaksi DuniaHR. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Diarsipkan 2015-06-16. Pengadilan Hubungan Industrial. 3. Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan sebelum dikeluarkan peraturan pemerintah sebagai pelaksana. 28 MEMBACA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA B. 2 Tahun 2004. Dalam ketentuan di atas, SP/SB baik di dalam maupun di luar perusahaan dapat membantu dalam upaya hukum setiap perselisihan hubungan industrial, yang jenis-jenisnya tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”) meliputi: perselisihan. Jenis-Jenis Perselisihan Hubungan Industrial. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU PPHI yang berbunyi: Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Namun perlu diketahui bahwa untuk menyelesaikan perselisihan khususnya dalam hal ketenagakerjaan itu harus melewati beberapa tahapan. Jenis-jenis perselisihan hubungan industrial. Ciri-Ciri Hubungan Industrial3 2Lalu Husni, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui pengadilan dan diluar pengadilan. Merupakan penyelesaian perselisihan yang dilakukan di luar Pengadilan Hubungan Industrial. membuat laporan hasil penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Realita yang terjadi saat ini menggambarkan. Dalam UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, konflik antar perusahaan dan karyawan dapat diselesaikan dengan metode melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase. Sr. Jenis Perselisihan Hubungan Industrial dan Contoh Kasusnya. Pasal 1 ayat 13 UU ini menjelaskan tentang definisi konsiliasi. The first is out court dispute settlementt and the second is in court dispute settlement. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui arbitrase dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial karena putusan arbitrase bersifat akhir dan tetap, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat diajukan pembatalan ke Mahkamah Agung. Berikut ini adalah tiga tata cara dalam menyelesaikan perselisihan dalam hubungan industri. UU No. Bila mediasi dan konsiliasi gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan di Pengadilan. Undang-undang ini disusun dengan tujuan untuk mewujudkan proses perselisihan hubungan. Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. Berdasarkan dalam UU PPHI ada 4 ( empat ) jenis Perselisihan yang telah disebutkan diatas, maka Lem-baga yang berwenang didalam PPHI untuk memeriksa penyelesaian Perselisihan atau disebut juga Metode Alternatif Sengketa ( MAPS ), dalam Perselisihan Hubungan. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dengan mempelajari setiap modul dengan baik dan cermat sesuai dengan petunjuk yang ada pada setiap kegiatan belajar, serta dengan mengerjakan semua latihan atau tugas,. i, MH; Petrus K. PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BAGI . Penyelesaian perselisihan hubungan industrial olefi arbiter harus diawali dengan upaya mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih. Download Now. Kata Kunci: Penyelesaian, Perselisihan Hubungan Industrial, Mediasi. Ini merupakan suatu strategi dengan perhitungan untuk menarik investasi asing dan menumbuhkan industri baru daripada hak pekerja. Inisiatif perundingan bipartit bisa datang dari pengusaha atau pekerja yang menginginkan kepentingan yang sama untuk menyelesaikan masalah. PUTUSAN NOMOR: 179/G. Ilustrasi perselisihan hubungan industrial. 001. 2017. : a. Peran. Pasal 2 UU PPHI mengatur empat. 1. 9. Apabila tidak. Bila Mencapai Kesepakatan: Setelah tercapai kesepakatan, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator. Penyelesaian perselisihan melalui perundingan bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak dimulai. Perselisihan antar serikat pekerja atau serikat buruh dalam satu perusahaan. 1. KASUS PHK Sepihak SIS Terhadap Mantan Gurunya. ABSTRAK Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hukum ketenagakerjaan setelah lahirnya UU No. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Perselisihan Hubungan Industrial meliputi dibawah ini, kecuali : a. Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya. 14. • Sementara itu menurut, Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Kemenakertrans, Sahat Sinurat, mengatakan tren mogok kerja selama beberapa tahun terakhir cenderung menurun. Kep. Uji Materiil Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian. Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan hubungan industrial merupakan salah satu bentuk sistem penyelesaian sengketa berdasarkan yurisdiksi khusus (spesific jurisdiction). 15/MEN/1994 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan 81,9(56,7$60('$1$5($ Pemutusan Hubungan Kerja di tingkat Perusahaan dan Pemerintahan, istilah Perselisihan Perburuhan diganti dengan Perselisihan Hubungan Industrial. Diteruskan Ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan membuat Risalah Mediasi 15 menit Max 10 hari Se. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja sangat diperlukan demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif antara kedua belah pihak. Beleid ini mengamanatkan dibentuk pengadilan khusus guna menangani persoalan perselisihan hubungan industrial. penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut. tahap sebelum perundingan. Dasar Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indutrial adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). 2 Tahun 2004 memberikan beberapa pilihan atau alternatif untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, yaitu dapat melakukan perundingan secara bipatrit, tripatrit, dan dapat pula dilakukan melalui pengadilaan hubungan industrial (PHI). I Wayan Gde Wiryawan, SH. Perselisihan PHK termasuk kategori perselisihan hubungan industrial, Menurut Pasal 1 UU No. Marhansyah AS, SE, MM. Pengadilan Hubungan Industrial. Proses perundingan ini dilaksanakan secara internal tanpa ada keterlibatan instansi ketenagakerjaan. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), PHI berfungsi untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi. bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang akan mulai berlaku tanggal 14 Januari tahun 2005 dimaksudkan untuk memberikan pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil dan murah; b. Artikel ini menjelaskan dua bagian penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu perundingan bipartit, mediasi, konsolidasi, dan arbitrase. Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini, bahwa perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan. Pengaturan mengenai PPHI bukanlah hal yang baru. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja. 3. Lebih lanjut bila PHK tidak mencapai kesepakatan tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian ketentuan yang disebut dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan. LEMBAGA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL. UU No. prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara lain penyelesaian secara Bipatrit, Konsiliasi, Arbitrase, Mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial. Thaib dan Ramon Nofrial, memaparkan penjelasan yang mendalam mengenai penyelesaian perselisihan. 2 Tahun 2004 telah mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial dalam Pemenuhan Hak Pekerja/Buruh Yang di Putus Hubungan Kerja. Cara-cara yang tertuang di dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yakni; Perundingan bipartit, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase, Pengadilan hubungan industrial. Perundingan Bipartit. Lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial; Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perjanjian Kerja Bersama atau disingkat menjadi PKB, merupakan pijakan karyawan dalam menorehkan prestasi yang berujung kepada kinerja korporat, dan kesejahteraan karyawan. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UUPPHI), memungkinkan penyelesaian sengketa Tenaga Kerja diluar pengadilan. Pengaturan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi baik di perusahaan swasta maupun perusahaan di lingkungan Badan Usaha. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Menurut hukum ketenagakerjaan, Bipartit dan Tripartit sering disebut dengan perundingan Bipartit dan Perundingan Tripartit. 23 3Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Jakara: Sinar Grafika. Terdapat beberapa jenis perselisihan hubungan industrial, yakni: Perselisihan hak, Perselisihan kepentingan, Perselisihan pemutusan hubungan kerja, Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. mengadili dan memberikan putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. uran 15 menit 30 menit. permohonan pembatalan putusan arbitrase; 6. Arbitrase: penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. ABSTRAK Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hukum ketenagakerjaan setelah lahirnya UU No. Pada penyelesaian secara litigasi ini sering dipergunakan karena prosesnya yang cepat, tepat, murah dan adil sehingga menimbulkan rasa cidera pada pihak. Menurut Pasal 13/2003 angka 16, Pasal 13/2003 undang-undang tersebut, hubungan industrial adalah hubungan ketenagakerjaan-manajemen mengacu pada sistem hubungan yang terbentuk antar peserta dalam proses produksi barang dan / atau jasa. Tahun: 2018: Nomor Katalog: 1/Yur/PHI/2018: Bidang: Hukum Perdata Khusus: Klasifikasi: Hukum Perdata Khusus Perselisihan Hubungan Industrial Pemutusan Hubungan Kerja : Kaidah Hukum: Upah proses dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah selama-lamanya 6 bulan,sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu alasan yang paling prinsipil diundangkannya Undang-undang No. 27 6 a. Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase. Jenis Perselisihan Hubungan Industrial Pada Pasal 2 UU No. Kata Kunci: Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial secara Non Litigasi, Keadilan Sosial Cita-cita Undang-Undang No. Penyelesaian melalui bipartit ini harus diselesaikan paling lama 30 hari sejak tanggal dimulainya perundingan. 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. 14. Menurut UU No. penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah; c. No 4 dari 28 Berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2019 . Terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan putusan bagi pihak-pihak yang tidak hadir dalam sidang. bahwa dalam era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks, sehingga diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah; c. bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan perlu diwujudkan secara optimal sesuai. 9 Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 6Lalu Husni, 2004, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan & di Luar Pengadilan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, hal. Padahal, menurut undang-undang, PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial batal demi hukum. 4. Pengertian perselisihan hubungan indsutrial merupakan adanaya pertentangan atau ketidaksesuaian antara para pihak yang akan dan sedang mengadakan hubungan kerjasama. Dalam setiap perselisihan tentu ada cara untuk penyelesaiannya. LEMBAGA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL. The out court dispute settlement uses deliberation approach while the in court dispute settlement uses. Pengadilan Hubungan Industrial. kemudian pada ayat 14 menjelaskan syarat-syarat seorang konsiliator yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada pihak yang. 31/MEN/XII/2008 Tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit, perundingan bipartit dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut : Keterangan Gambar : a. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lingkup Kewenangan. 4. Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial : tata cara dan proses penyelesaian sengketa perburuhan,Jakarta : Sinar Grafika Adrian Sutedi,2011. 21 Tahunn 2000, serta RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Dalam kajian yang komprehensif ini, M. 2 Tahun 2004). penyelesaian perselisihan hubungan industrial, di dalam maupun di luar pengadilan hubungan industrial; d. membuat risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial; f. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (selanjutnya disebut dengan UU No. Dalam sebuah perusahaan, baik itu pengusaha maupun pekerja pada dasarnya memiliki kepentingan atas kelangsungan usaha dan keberhasilan. Fakultas Hukum Universitas Indonesia . 4. 31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit: Tajuk Entri Utama: Indonesia. UU No. Memanggil Para pihak untuk men am aikan 'awaban surat An. Perselisihan hubungan industrial yang dimaksudkan adalah mengenai “perbedaan pendapat yang menyebabkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau. Jalur di luar pengadilan yang ditempuh melalui upaya perundingan. No 1 dari 28 Berlaku Undang-undang Nomor 2 Tahun 2005 . Tesis ini berjudul Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Non Litigasi Berdasarkan Undang-Undang No. Menurutnya, salah satu penyebab munculnya tren itu karena perselisihan ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan dapat. Referensi: Telaumbanua, Dalinama. Jika negosiasi gagal, perselisihan harus dibawa ke lembaga kerjasama tripartit. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), terdapat 4 (jenis) perselisihan hubungan industrial, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat. Upaya Hukum Dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hanya terdapat dua jenis upaya hukum terhadap putusan hakim pengadilan hubungan industrial, yaitu kasasi dan peninjauan kembali. Tinjauan Mata Kuliah. Ketentuan itu intinya mengatur pekerja/buruh yang mengalami PHK tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pekerja/buruh tersebut tidak dapat menerima PHK itu maka dapat mengajukan gugatan paling lama 1 tahun sejak tanggal dilakukan PHK. tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Contoh Kasus dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Upah lembur, Pelanggaran PP/PKB, mangkir,dll Proses penyelesaian Pidana: Pekerja melakukan penggelapan dalam jabatan atau pengusaha melanggar pasal 169 UU No. com kali. hubungan industrial yang cepat, tepat, dan adil. 2 Tahun 2004 Tentang Pernyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menjadi acuan. tentang Penetapan Perppu No. Pengadilan hubungan indusrial merupakan cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dibuat secara khusus dan dibentuk oleh lingkungan pengadilan negeri. 2 Tahun 2004 adalah adanya pengakuan bahwa di. Sumber: Indonesia. Penyelesaian Melalui Mediasi Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian. Mengakui dan menyakini bahwa bekerja bukan sekedar mencari nafkah saja, melainkan juga sebagai pengabdian manusia. Dalam Undang-Undang No. Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Lembaga penyelesaian perselisihan hububungan industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisih Hubungan Industrial terbagi menjadi 2 jalur, selanjutnya disebut (UU PPHI) a. Merupakan penyelesaian perselisihan yang dilakukan di luar Pengadilan Hubungan Industrial. Artikel ini memiliki perbedaan dengan beberapa artikel yang sudah disebutkan sebelumnya. tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Major Labour Laws of Indonesia Act No. Baginya, menyelesaikan perselisihan atau konflik hubungan industrial harus memahami tahapan-tahapannya. Yang dimaksud dengan konsiliator hubungan industrial menurut Pasal 1 angka 14 UU 2/2004 adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat-syarat sebagai konsiliator ditetapkan oleh Menteri, yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengacu Undang-Undang 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menjadi tolak ukur digunakan dalam perselisihan hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha. Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 & Perubahannya, Yogyakarta: Buku Pintar, 2011. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 2 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terbagi dalam empat jenis. 383 perusahaan. perselisihan industrial”. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja 2. BISNIS.